Klarifikasi Ketua LPPM UNRI Terkait Dugaan Korupsi Dana Penelitian Rp60 Miliar

Klarifikasi Ketua LPPM UNRI Terkait Dugaan Korupsi Dana Penelitian Rp60 Miliar

Pekanbaru, 22 Januari 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI) kini tengah diterpa isu dugaan penyalahgunaan dana penelitian senilai Rp60 miliar yang dikelola selama periode 2022 hingga 2024. Dugaan tersebut mencuat seiring dengan adanya laporan terkait ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana yang cukup besar oleh lembaga tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua LPPM UNRI, Prof. Dr. Mubarak, M.Si., memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dana penelitian di bawah naungan LPPM. Ia menegaskan bahwa semua tahapan pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Setiap tahapan, mulai dari penerimaan proposal hingga seminar hasil penelitian, dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kami selalu memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Prof. Mubarak.

Namun demikian, sejumlah pihak internal LPPM dan Liga Transparansi Kampus (LTK) memunculkan kekhawatiran terkait kurangnya laporan rinci mengenai penggunaan dana, khususnya dalam program pengabdian masyarakat.

Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, "Sebagian besar anggaran, terutama untuk program penelitian dan pengabdian, tidak diketahui banyak pihak. Bahkan, laporan tahunan yang dipublikasikan tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai alokasi dan penggunaan dana."

Ketua LTK, M Ade, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan audit independen terhadap penggunaan dana tersebut. "Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah dana Rp60 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan pada lembaga publik," tegas M Ade.

Kasus Serupa di Universitas Negeri Malang.Kasus dugaan penyalahgunaan dana penelitian di LPPM UNRI ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi di Universitas Negeri Malang (UM) pada 2021. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya penyimpangan dana penelitian sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Ketua LPPM dan Kepala Bagian Keuangan Universitas. Modus yang digunakan termasuk pemotongan dana penelitian, proposal fiktif, dan manipulasi laporan keuangan.

Pengadilan memutus kedua tersangka bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi universitas lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Menanggapi kasus yang tengah berkembang di UNRI, Prof. Mubarak menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana.

“Kami menyadari pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Ke depannya, kami akan lebih memperhatikan aspek transparansi, terutama dalam pelaporan keuangan, untuk menghindari kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Prof. Mubarak. 

Dugaan ini mendorong desakan audit independen yang lebih mendalam, mengingat besarnya dana yang dikelola untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat guna untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. (mdn)

#LPPM