ROKAN HILIR – Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menyoroti pelaksanaan pembangunan tahap I Dana Desa tahun 2025 di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga sarat penyimpangan. Indikasi kuat praktik mark up ditemukan pada tiga kegiatan yang dibiayai dari anggaran desa senilai hampir Rp290 juta.
Juru Bicara Kagotra, Herikson, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai kejanggalan dalam realisasi program desa, yaitu pencucian parit manual, pembangunan box culvert, dan semenisasi jalan.
"Dugaan kami mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum,” tegas Herikson, Sabtu (14/6/2025).
Herikson merinci, anggaran pencucian parit sebesar Rp61 juta hanya digunakan untuk membayar 80 pekerja dengan upah Rp200 ribu per orang untuk pekerjaan setengah hari. “Jika dihitung berdasarkan logika dan standar biaya HOK (Hari Orang Kerja), angkanya sangat janggal,” ujarnya.
Selanjutnya, pembangunan box culvert senilai Rp80 juta juga disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan transparansi sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun semenisasi jalan sepanjang 150 meter dan lebar 2,2 meter yang menelan anggaran Rp150 juta disebut-sebut hanya menyisihkan Rp10 juta untuk upah tenaga kerja. “Ini mencerminkan dugaan penggelembungan anggaran dan pengurangan volume,” tambah Herikson.
Kagotra mendorong Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Pj. Penghulu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta Ketua BPKep yang terlibat dalam pengawasan proyek.
“Kasus ini harus diusut secara transparan. Penegakan hukum yang tegas penting untuk mencegah budaya korupsi di tingkat desa yang terus berulang setiap tahun,” tutupnya. (mdn)
#Dugaan Korupsi #Desa di Rohil