21 PETANI BERSERTIFIKAT DITUDUH "MENCURI" DI TANAH SENDIRI, KNARA SIAP GEMPUR SENAYAN DAN REKLAIM 42 HEKTARE

21 PETANI BERSERTIFIKAT DITUDUH

RENGAT, INHU — Konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu kembali memantik kemarahan publik. Sebanyak 21 warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari BPN sejak 2004 mengaku selama dua dekade terusir dari tanah mereka sendiri seluas 42 hektare di kawasan antara SP3 dan SP4 Lubuk Batu Jaya.

Ironisnya, para pemilik sertifikat itu justru dituduh mencuri di atas lahan yang secara hukum telah diakui negara.

Kasus ini meledak dalam Rapat Akbar Konsolidasi Petani Se-Riau yang digelar KNARA di Stadion Narasinga Rengat, Rabu (29/4/2026). Di hadapan ratusan peserta, Amri — salah satu pemilik SHM — menyampaikan kesaksian memilukan.

“Kami punya sertifikat resmi dari negara. Tapi 20 tahun kami tak bisa kuasai tanah sendiri,” ungkapnya.

KNARA memastikan 21 warga tersebut merupakan pemilik sah lahan berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN Inhu. Melalui surat kuasa resmi, DPN-KNARA kini mengambil alih pendampingan hukum secara litigasi maupun non-litigasi.

Nama-nama warga yang dikawal KNARA di antaranya Samsidar, Yusneti, Sodli, Jaid, Riyon Molnik, Setiawati, Husin, Maruli, Sumeri, Misni, Harliandi, M. Yatim, Idrus, Fahmi, Amri, Herman Prayetno, Sulistiawan, Bakin, Sutrisno hingga Margono.

KNARA Bongkar Dugaan “4 Dosa Besar” SKT 1995

Deputi Advokasi DPN KNARA, Muhamad Riduan, menilai konflik ini dipicu keberadaan SKT tahun 1995 atas nama inisial S yang diduga diterbitkan mantan Kepala Desa Lubuk Batu Jaya berinisial Z.

Menurut KNARA, dokumen tersebut tidak hanya bermasalah, tetapi diduga menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan di Inhu.

1. Diduga Melawan Aturan Mendagri

Riduan menyebut penerbitan SKT setelah tahun 1984 bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor 593/5707/SJ dan Instruksi Gubernur Riau yang secara tegas melarang Camat maupun Kepala Desa menerbitkan SKT.

Namun, Z yang menjabat sejak 1984 diduga tetap menerbitkan sekitar 100 SKT sejak 1995.

“Ini bukan lagi administrasi kacau. Ini diduga sudah menjadi industri SKT ilegal,” tegas Riduan.

2. Diduga Terbit Tanpa Wewenang

KNARA menilai kewenangan Kepala Desa menerbitkan SKT telah dicabut sejak 1 Juni 1984. Artinya, seluruh tanda tangan yang muncul pada SKT tahun 1995 diduga tidak memiliki dasar hukum.

3. Diduga Batal Demi Hukum

KNARA juga mempertanyakan fakta bahwa selama hampir 30 tahun, ratusan SKT tersebut tidak pernah berubah menjadi SHM resmi BPN.

Menurut Riduan, kondisi itu menjadi indikator kuat bahwa dokumen tersebut bermasalah secara hukum.

4. Diduga Abuse of Power

KNARA turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SKT berskala besar.

Jika rata-rata setiap SKT mencakup 2 hektare, maka total lahan yang diklaim mencapai sekitar 200 hektare.

“Izin pembukaan tanah itu kewenangan Bupati, bukan Kepala Desa. Kalau benar sampai 200 hektare diterbitkan, ini seperti ada ‘Bupati Bayangan’ di desa,” sindir Riduan.

100 SKT Disebut Jadi Bom Waktu Agraria

KNARA menilai keberadaan ratusan SKT tersebut kini menjadi sumber benturan horizontal di tengah masyarakat. Konflik 42 hektare yang dialami 21 warga disebut hanya satu dari dampak panjang dugaan penerbitan dokumen ilegal masa lalu.

Riduan juga membantah dalih bahwa penerbitan SKT dilakukan atas dasar surat LKMD terkait konflik perusahaan sawit.

Menurutnya, surat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individu tertentu.

“Rakyat bentrok karena diduga ada pejabat yang obral SKT. Negara rugi, masyarakat jadi korban,” katanya.

KNARA bahkan menilai persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

KNARA Siapkan Dua Serangan: Senayan dan Reklaiming Lahan

Sebagai langkah lanjutan, KNARA mengaku akan menempuh dua jalur sekaligus.

Pertama, jalur politik dan pengawasan nasional dengan menyurati DPRD Inhu serta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. KNARA mendesak agar BPN Inhu, Pemkab Inhu, Polres Inhu serta pihak-pihak yang mengklaim lahan bermodal SKT 1995 dipanggil secara terbuka.

Jika diperlukan, persoalan ini akan dibawa langsung ke Menteri ATR/BPN.

Kedua, jalur lapangan melalui aksi pengamanan aset SHM atau reklaiming lahan bersertifikat.

“Ini bukan pendudukan. Ini pemilik sah pulang ke rumahnya sendiri,” tegas Riduan.

“Kalau SHM Kalah oleh SKT, Sertifikat Rakyat Tak Ada Artinya”

KNARA menegaskan target utama mereka adalah mengembalikan 42 hektare kepada 21 pemilik sah sekaligus membongkar mafia tanah yang diduga bermain di balik konflik tersebut.

Riduan memperingatkan, apabila SHM resmi negara bisa dikalahkan oleh SKT yang diduga bermasalah, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem pertanahan nasional akan runtuh.

“Kalau 21 SHM kalah oleh satu SKT tahun 1995, besok semua sertifikat rakyat tidak ada harganya lagi,” tegasnya.

“Di Senayan kami bicara. Di lahan kami berdiri. Ini perang untuk memastikan hukum masih membela yang benar.”***MDn

#KNARA #Petani Inhu #Konflik Agraria