Pekanbaru--Transaksi penjualan dua pabrik milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR)? kepada perusahaan terafiliasi, PT Ivo Mas Tunggal (IMT)?, senilai Rp39,02 miliar menuai sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi dan transparansi anggaran.
LSM Kaukus Global Transparansi melalui aktivisnya, Romzizi, menilai transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha itu berpotensi menjadi modus permainan mafia korporasi untuk mengelabui kewajiban pajak negara.
“Kami melihat ada potensi permainan pengalihan aset dalam satu grup usaha dengan nilai yang patut dipertanyakan. Ini harus diaudit serius oleh Direktorat Jenderal Pajak dan OJK,” kata Romzizi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, alasan efisiensi yang disampaikan perusahaan justru menimbulkan tanda tanya karena aset pabrik tersebut masih aktif dan tetap digunakan oleh perusahaan afiliasi yang berada dalam grup yang sama.
“Kalau memang tidak produktif, kenapa tetap dipakai? Artinya aset itu masih punya nilai ekonomi tinggi. Jangan sampai ini hanya akal-akalan administrasi untuk menekan kewajiban pajak,” ujarnya.
Romzizi menyebut transaksi afiliasi memang dibolehkan dalam aturan pasar modal. Namun jika ditemukan harga transaksi tidak sesuai nilai pasar sebenarnya, maka negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.
Ia mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi terhadap transaksi hubungan istimewa atau afiliasi apabila dinilai tidak wajar.
Selain itu, transaksi tersebut juga harus tunduk pada prinsip arm’s length principle atau prinsip kewajaran harga antar pihak independen.
“Kalau harga pasar sebenarnya jauh lebih tinggi dari Rp39 miliar, maka potensi pajak yang hilang bisa miliaran rupiah. Negara dirugikan bukan hanya dari nilai aset, tetapi dari potensi penerimaan pajak yang tidak optimal,” katanya.
Romzizi memperkirakan apabila nilai riil aset mencapai sekitar Rp70 miliar hingga Rp75 miliar, maka terdapat selisih sekitar Rp30 miliar lebih dari nilai transaksi yang diumumkan ke publik.
Dengan asumsi tarif pajak badan sekitar 22 persen, potensi penerimaan negara yang hilang secara teoritis dapat mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu dibuktikan melalui audit independen serta pemeriksaan otoritas perpajakan.
“Kami meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan OJK jangan hanya menerima laporan administrasi perusahaan. Harus ada investigasi mendalam terhadap transaksi afiliasi seperti ini karena sangat rawan dipakai kelompok mafia korporasi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Mei 2026, SMAR menyebut penjualan dilakukan karena lokasi pabrik dinilai tidak lagi strategis dan fasilitas mesin sudah menua sehingga tidak lagi sejalan dengan strategi perusahaan.***MDn
#Mafia Pajak #SMAR #Manipulasi Pajak #PT Sinar Mas Agro