Dilaporkan ke Propam! Oknum Penyidik Polres Kampar Diduga "Bekukan" Kasus Rp 1,76 Miliar

Dilaporkan ke Propam! Oknum Penyidik Polres Kampar Diduga

KAMPAR – Dugaan mandeknya penanganan kasus pencurian tanah timbun dan pengrusakan tanaman karet senilai Rp 1,76 miliar menyeret nama oknum penyidik Satreskrim Polres Kampar. Kuasa hukum korban, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., resmi melaporkan para penyidik tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri, Selasa (28/4/2026).

Freddy menyebut, laporan kliennya atas nama Sudirman alias Bonaventure yang dilayangkan sejak 8 Oktober 2025 hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan menduga perkara tersebut sengaja “dipeti-eskan” tanpa alasan jelas.

“Padahal penyidik sudah turun ke lokasi pada 27 November 2025 dan menemukan adanya pengerukan tanah sedalam kurang lebih 2 meter dengan luas sekitar 13.000 meter persegi. Kerugian klien kami sangat besar, mencapai Rp 1,76 miliar, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum,” tegas Freddy.

Menurutnya, nilai kerugian tersebut berasal dari pengerukan tanah dengan harga Rp 60 ribu per kubik, ditambah kerusakan tanaman karet senilai Rp 100 juta serta dugaan pencurian tanah di pinggir jalan lintas sebesar Rp 100 juta.

Freddy juga mengungkap bahwa dugaan tindak pidana ini sebenarnya telah diperkuat oleh keterangan saksi, bukti surat, hingga petunjuk lain. Bahkan, dari hasil konfirmasi penyidik kepada pemilik alat berat bernama Rais, disebutkan bahwa alat tersebut disewa oleh seseorang bernama Agus Warman.

“Fakta-fakta sudah terang. Saksi ada, bukti ada. Bahkan penyewa alat berat juga sudah terungkap. Tapi kenapa kasus ini seperti jalan di tempat?” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kepemilikan sah tanah milik Sudirman di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik sejak 1982 serta dokumen SKGR tahun 2011.

Pada Oktober 2024, Sudirman sempat membuat perjanjian pengambilan tanah timbun dengan Regi Yuliandri. Namun, setelah perjanjian dinyatakan selesai pada April 2025, diduga terjadi pengerukan lanjutan tanpa izin oleh Agus Warman dan pihak lainnya sejak 9 April hingga akhir Juli 2025.

Freddy menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah tanah.

Kini, pihaknya berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk mengusut dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

“Kami minta Propam bertindak tegas. Klien kami adalah korban yang mencari keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.**MDn

#Polda Riau #Propam Polda Riau