PEKANBARU — PKC PMII Riau melontarkan desakan keras kepada Polda Riau agar tidak sekadar menjadikan Green Policing sebagai slogan, melainkan membuktikannya melalui langkah konkret dalam mengawal dugaan lambannya proses pemulihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Blok Rokan.
Desakan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap persoalan lingkungan pasca alih kelola Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia kepada Pertamina Hulu Rokan pada 2021 lalu.
Pengurus PKC PMII Riau, Hotib Sempurna, menegaskan persoalan limbah B3 bukan sekadar urusan administratif industri migas, melainkan ancaman serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Green Policing jangan hanya jadi slogan seremonial. Ketika publik menyoroti dugaan lambannya pemulihan limbah B3 di Blok Rokan, maka keberanian penegakan hukum harus terlihat nyata. Pertanyaannya, apakah Kapolda Riau berani mengawal serius persoalan ini?” tegas Hotib, Selasa.
Menurutnya, isu limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, mulai dari rusaknya kualitas tanah, tercemarnya sumber air, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
Karena itu, PKC PMII Riau mendesak keterbukaan total dari SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pertamina Hulu Rokan terkait progres pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, mereka menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Polda Riau serius mengawal dugaan persoalan lingkungan di Blok Rokan.
2. Meminta progres pemulihan limbah B3 dibuka secara transparan kepada publik.
4. Mendorong audit independen atas pemulihan tanah terkontaminasi minyak.
Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Riau tidak boleh hanya menjadi ladang eksploitasi migas, tetapi mewarisi pencemaran. Jika benar pemulihan limbah B3 di Blok Rokan melambat, maka transparansi, percepatan pemulihan, dan akuntabilitas wajib ditegakkan,” tutup Hotib.
Bagi PKC PMII Riau, masa depan ekologis Riau kini dipertaruhkan—dan keberanian negara diuji: apakah Green Policing benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai narasi simbolik?***MDn
#Polda Riau #PMII Pekanbaru