PEKANBARU – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi OTT di Dinas PUPR Riau kembali memunculkan fakta yang berbeda dari keterangan sebelumnya. Dua saksi yang dihadirkan jaksa justru membantah adanya istilah “satu komando” yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
Saksi Chairu Sholihin (Kasi UPT 2) dan Andri Budhiawan (Kasi UPT 3) kompak menyatakan tidak pernah mendengar istilah tersebut dalam lingkungan kerja mereka.
“Tidak pernah dengar,” ungkap keduanya secara tegas di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah kepala UPT yang sebelumnya menyebut adanya arahan “satu komando” sebagai bentuk tekanan.
Perbedaan mencolok ini langsung didalami oleh tim kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid. Ketua tim kuasa hukum, Kemal Shahab, mempertanyakan konsistensi keterangan antar saksi dalam persidangan.
Namun, jaksa sempat memotong jalannya pertanyaan dengan alasan saksi kemungkinan tidak mendengar karena kondisi ruangan yang tidak hening.
Alasan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Delta Tamtama menegaskan bahwa yang menjadi acuan adalah apa yang benar-benar didengar oleh saksi, bukan asumsi.
“Kita tidak terima alasan apa pun. Mau ke toilet atau ke mana, yang penting dia tidak mendengar,” tegas hakim di ruang sidang.
Tak hanya membantah istilah “satu komando”, kedua saksi juga mengaku tidak melihat adanya ekspresi tekanan terhadap para kepala UPT, termasuk Eri Ikhsan (UPT 3) dan Ardi Irfandi (UPT 2).
“Biasa-biasa saja,” ujar Andri saat menggambarkan situasi saat itu.
Meski demikian, Andri mengungkap bahwa praktik setoran memang terjadi di lingkungan UPT. Ia bahkan menyebut hal tersebut bertentangan dengan hati nuraninya.
Sidang ini semakin memperlihatkan adanya perbedaan signifikan antar keterangan saksi, yang berpotensi memengaruhi arah dan konstruksi perkara ke depan.***MDn
#OTT KPK #PUPR Riau #Abdul Wahid #Guburnur Riau #Sidang OTT