Dumai — Gelombang penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 oleh PT. SDS semakin menguat. Solidaritas Rakyat Dumai secara resmi menyurati DPRD Kota Dumai untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan serta dinas-dinas terkait guna mengurai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator Solidaritas Rakyat Dumai, Muhammad Aderman, SE, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk desakan kepada wakil rakyat agar tidak menutup mata terhadap persoalan serius yang sedang dihadapi masyarakat.
Menurut Aderman, pembangunan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT. SDS yang merupakan limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dinilai sangat meresahkan karena lokasinya berdampingan langsung dengan permukiman warga.
“Kami meminta DPRD Kota Dumai untuk peduli terhadap nasib masyarakat. PT. SDS sudah bertindak semena-mena dengan membangun fasilitas pengolahan limbah B3 yang sangat dekat dengan rumah warga,” tegas Aderman.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat cenderung diam karena keterbatasan informasi terkait aturan serta kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi yang membuat warga terpaksa melepas rumah mereka kepada pihak perusahaan.
“Masyarakat selama ini diam karena tidak memahami aturan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tekanan dari pihak perusahaan sehingga rumah-rumah warga bisa dengan mudah dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Elvriadi, pakar lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Riau, menyatakan dirinya telah menerima kuasa langsung dari masyarakat yang terdampak oleh pembangunan fasilitas tersebut.
Elvriadi menegaskan perjuangan masyarakat tidak akan berhenti di tingkat daerah jika persoalan ini tidak ditangani secara serius.
“Saya diberikan kuasa oleh masyarakat yang menjadi korban langsung pembangunan pabrik SBE ini. Perjuangan melawan kapitalisme yang menindas rakyat ini akan kami bawa hingga ke tingkat pusat,” tegasnya.
Ia juga menilai pembangunan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi yang berlaku.
“Jangan mentang-mentang perusahaan memiliki kekuatan finansial, lalu bisa bertindak semena-mena. Jika terbukti melanggar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun aturan lainnya, maka harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Solidaritas Rakyat Dumai berharap DPRD Kota Dumai segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat terbuka agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara transparan di hadapan masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan industri, tetapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.***MDn
#PT SDS Dumai ##Limbah B3 #DPRD Dumai