RS Awal Bros Panam Disinyalir Langgar Hukum, Janji Penertiban Wali Kota Pekanbaru Dipertaruhkan

RS Awal Bros Panam Disinyalir Langgar Hukum, Janji Penertiban Wali Kota Pekanbaru Dipertaruhkan
tampak Pada Foto gedung Baru Awalbros Panam Bagian Belakang

LPEKANBARU, Selasa (16 Desember 2025) — Pembangunan RS Awal Bros Panam kini berubah dari proyek kesehatan menjadi bom waktu hukum dan politik. Rumah sakit swasta yang dibangun di jantung kawasan permukiman itu disinyalir menabrak berbagai aturan krusial, mulai dari tata ruang, perizinan lingkungan, hingga dugaan pengabaian hak warga terdampak.

Fakta di lapangan menunjukkan bangunan rumah sakit berdiri nyaris menempel jalan umum dan bersebelahan langsung dengan Perumahan Bumi Rezky Permai (BRP), Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Aktivitas konstruksi berlangsung agresif, tanpa jarak aman dengan rumah warga, memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek ini dibangun dengan izin yang benar, atau sekadar dipaksakan atas nama investasi?

Kritik keras datang dari kalangan mahasiswa. Dedi Osri, mahasiswa Pekanbaru, menyebut pembangunan RS Awal Bros Panam sebagai contoh telanjang bagaimana regulasi bisa diabaikan jika pengawasan negara melemah.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 junto PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL yang sah, termasuk pelibatan aktif masyarakat terdampak melalui konsultasi publik.

“Jika warga Perum BRP tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dimintai pendapat, apalagi persetujuan, maka AMDAL proyek ini patut dicurigai sebagai formalitas belaka. Itu bukan sekadar cacat administrasi, tapi potensi pelanggaran hukum,” tegas Dedi.

Tak berhenti di situ. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran garis sempadan jalan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta indikasi ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang dan zonasi kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dari sisi teknis, bangunan tersebut juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002, yang menekankan keselamatan dan keserasian dengan lingkungan permukiman. Namun hingga kini, publik tidak pernah disuguhi transparansi perizinan proyek tersebut.

Situasi ini menempatkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam sorotan tajam. Pasalnya, keduanya semasa kampanye berulang kali mengumbar janji menertibkan bangunan bermasalah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Sekarang publik ingin bukti, bukan slogan. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Kasus RS Awal Bros Panam adalah ujian kepemimpinan mereka,” kata Dedi.

Ia mendesak Pemko Pekanbaru segera menghentikan sementara pembangunan sebelum persoalan AMDAL, tata ruang, garis sempadan jalan, dan pelibatan warga berubah menjadi konflik sosial terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Awal Bros Panam dan Pemerintah Kota Pekanbaru masih bungkam, memperkuat kesan bahwa proyek ini berjalan lebih cepat dari keberanian pemerintah menegakkan aturan.***MDn

#RS Awal Bros Panam #Kota Pekanbaru