Jakarta - 21 Agustus 2026 Situasi konflik agraria terus memburuk, membuat Ridwan dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dan masyarakat yang ia wakili merasa menemui jalan buntu. Saluran-saluran yang tersedia seperti organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, maupun wakil rakyat dirasakan belum mampu mewujudkan keadilan yang diharapkan.
Berdasarkan pengalaman pendampingan, kekuatan dominasi modal korporasi dan oligarki membuat penyelesaian konflik menjadi sangat berat, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Masyarakat merasakan tekanan karena diduga adanya persekongkolan serta ketidakberpihakan di berbagai institusi mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga negara. Oknum-oknum di lingkungan tersebut diduga tidak netral, melainkan memihak kepada kepentingan korporasi sehingga menutup jalan penyelesaian yang adil.
Reforma agraria kini berada dalam kondisi kritis. Ketimpangan penguasaan tanah terus berlanjut, konflik dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian, sementara rakyat yang mempertahankan tanahnya justru menghadapi kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman proses hukum. Ketika yang memperjuangkan hak atas tanah justru diposisikan sebagai pelanggar hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar tanah melainkan keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya sendiri.
Tekanan yang dirasakan begitu berat hingga muncul pemikiran tindakan ekstrem berupa rencana aksi bakar diri. Bagi Ridwan, hal ini bukan bentuk keputusasaan atau keinginan mengakhiri hidup, melainkan bagian dari desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun langsung memperhatikan kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat. Rencana pertemuan langsung dengan Presiden lahir sebagai cara terakhir untuk menyampaikan urgensi perjuangan mempertahankan hak hidup masyarakat, demi memastikan masalah ini mendapatkan perhatian tertinggi dan diselesaikan secara adil sebelum hal buruk terjadi.
Secara khusus, Ridwan membawa tiga persoalan krusial yang mendesak diselesaikan:
Pertama, sengketa izin Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Alam Sari Lestari / PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Provinsi Riau. Kasus ini telah mendapatkan rekomendasi penyelesaian dari Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BAM DPR RI). Tak hanya itu, konflik ini juga menyebabkan beberapa masyarakat ditangkap.
Kedua, persoalan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Elap KKST di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kasus ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari BAM DPR RI serta rekomendasi khusus dari Pansus / Panitia Khusus. Dalam konflik ini pun, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, turut ditangkap.
Ketiga, konflik lahan Suku Anak Dalam di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Lahan seluas 408 hektar diduga dikuasai pengusaha tanpa IUP, AMDAL, maupun izin HGU. Kebun warga digusur paksa, masyarakat yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jambi. Padahal masyarakat memiliki alas hak berupa SKT tahun 1984 dan SHM tahun 2019 atas tanah seluas 250 hektar tersebut.
Ridwan bermaksud mempertemukan ketiga persoalan ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan mendapatkan perhatian tertinggi dan penyelesaian yang adil. Semua langkah ini bermuara pada satu tujuan: memastikan masalah ditangani langsung oleh pimpinan tertinggi negara dan diselesaikan secara adil sebelum hal buruk terjadi.
Menegaskan tekadnya, Ridwan menyampaikan bahwa pada titik keputusan ini ia melepaskan semua identitas organisasinya. Ia juga menyampaikan secara tegas kepada pihak kepolisian bahwa apa yang direncanakannya merupakan risiko dan tanggung jawab pribadi sepenuhnya.***Rilis
#Konflik Agraria #Ridwan #Bakar Diri