WARTA RAKYAT ONLINE.- Riau, Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), bagian dari konglomerasi APRIL Group, kian disorot publik menyusul berbagai temuan yang mengindikasikan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah serta kehancuran ekologis yang masif di Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), nilai kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan ini ditaksir mencapai Rp712,24 triliun. Kerusakan tersebut mencakup deforestasi, degradasi lahan gambut, dan pencemaran lingkungan yang melanggar konstitusi serta peraturan lingkungan hidup nasional.
Tak hanya itu, PT RAPP juga diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi perizinan bersama 15 perusahaan afiliasinya. Modus ini menyeret sejumlah kepala daerah seperti Bupati Siak, Bupati Pelalawan, dan mantan Gubernur Riau, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun serta hilangnya nilai tegakan hutan senilai Rp2,5 triliun.
Lebih lanjut, PT RAPP juga diduga melakukan penebangan liar di luar konsesi resmi seluas 1.568 hektare di Kabupaten Kampar. Berdasarkan regulasi terbaru, tindakan ini dapat menimbulkan kewajiban rehabilitasi mencapai Rp149 miliar.
Di sisi lain, perusahaan ini menghadapi sengketa lahan dengan masyarakat Desa Pantai dan Lubuk Ramo, yang menyoroti lemahnya komitmen penyelesaian konflik agraria secara adil. Dugaan manipulasi pajak dan suap untuk memperlancar perizinan sejak 1993 juga turut memperburuk citra PT RAPP di mata publik dan penegak hukum.
PT RAPP juga diduga melanggar PP No. 71 Tahun 2014 dengan membuka kanal pada kawasan gambut lindung, yang bisa memperparah kerusakan ekologis dan memperbesar risiko bencana lingkungan di masa depan.
Kerusakan Infrastruktur Jalan Akibat Truk Bertonase Berat
Selain dampak ekologis, aktivitas operasional PT RAPP juga berkontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Riau. Truk-truk pengangkut kayu milik perusahaan ini, yang sering kali melebihi kapasitas muatan yang diizinkan, menyebabkan kerusakan parah pada jalan-jalan umum.
Di Kabupaten Kuantan Singingi, misalnya, Jalan Lintas Benai-Kukok sepanjang 9,5 kilometer mengalami kerusakan di puluhan titik akibat dilalui ratusan truk kayu PT RAPP setiap hari. Kondisi ini menimbulkan debu yang mengganggu warga dan jalan menjadi licin saat hujan, meningkatkan risiko kecelakaan. Warga setempat bahkan sempat melakukan aksi protes dengan menutup jalan sebagai bentuk tuntutan agar PT RAPP bertanggung jawab atas kerusakan tersebut .
Gubernur Riau, juga menyoroti masalah ini, menyatakan bahwa muatan truk yang mencapai 30 ton sangat tidak sebanding dengan kekuatan badan jalan, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur secara signifikan .
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengusulkan agar perusahaan-perusahaan seperti PT RAPP diwajibkan membangun jalan sendiri untuk operasional mereka atau dikenakan iuran wajib. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan umum yang digunakan masyarakat akibat truk bertonase besar .
Skandal PT RAPP merupakan potret buram dari lemahnya pengawasan sumber daya alam dan keterlibatan elite dalam praktik korupsi lingkungan. Negara dirugikan secara ekonomi, rakyat kehilangan hak atas tanah, dan ekosistem Riau menghadapi ancaman kehancuran jangka panjang. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci untuk mencegah kerugian serupa di masa depan***mdn
#Sekandal RAPP #APRIL