Gaji Tertunda, ASN dan Honorer Rohil Terjebak Pinjaman Rentenir Koperasi Brather

Gaji Tertunda, ASN dan Honorer Rohil Terjebak Pinjaman Rentenir Koperasi Brather

BAGANSIAPIAPI – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghadapi krisis finansial menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Penyebabnya, gaji yang menjadi hak mereka hingga kini belum jelas kapan akan dicairkan. Akibatnya, banyak pegawai terpaksa mencari jalan pintas dengan berutang kepada rentenir berkedok koperasi simpan pinjam, seperti Koperasi Brather.

Rabu (26/3/2025), sebuah pesan berantai beredar melalui WhatsApp, menyebut bahwa gaji honorer bulan Desember 2024 sudah bisa dicairkan. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Sejumlah tenaga honorer, terutama di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, mengaku belum menerima honor sejak Januari 2025 dan bahkan belum menandatangani kontrak kerja baru.

Pinjaman Rentenir Berbunga Tinggi

Di tengah ketidakpastian ini, banyak pegawai akhirnya meminjam uang ke rentenir yang beroperasi dalam bentuk koperasi simpan pinjam. Salah satu yang paling dikenal adalah Koperasi Brather, yang dikelola oleh Ahwa dan keluarganya.

Berlokasi di Jalan Utama RT 007, Kelurahan Bagan Barat, Bagansiapiapi, koperasi ini selalu ramai didatangi pegawai yang mencari pinjaman, terutama menjelang Lebaran. Proses pencairannya cepat, hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) dan surat rekomendasi dari bendahara OPD. Namun, bunga yang dikenakan mencapai 12 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan resmi.

"Kami bisa bantu kalau syarat lengkap. SK dan surat rekomendasi dari bendahara sudah cukup," ujar salah satu karyawan koperasi.

Namun, tidak semua permohonan disetujui. Beberapa pegawai yang belum memiliki SK atau surat rekomendasi harus pulang dengan tangan kosong.

Praktik pinjam-meminjam dengan rentenir sejatinya dilarang bagi ASN dan tenaga honorer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, termasuk berutang kepada rentenir yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/2/M.SM.00.00/2020, ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik utang piutang dengan rentenir karena berisiko menimbulkan masalah keuangan pribadi yang dapat berdampak pada kinerja.

Bagi tenaga honorer, meski belum terikat aturan disiplin ASN, mereka tetap disarankan menghindari rentenir karena tingginya bunga yang bisa menyebabkan jeratan utang berkepanjangan.

Ketergantungan

Meski menuai banyak kritik, Koperasi Brather tetap menjadi tempat bergantung bagi ASN dan honorer yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan, saat masa kampanye Pilkada 2020 dan 2024, sempat ada wacana untuk membatasi atau melarang praktik pinjaman di koperasi ini. Namun, hingga kini, aktivitas pinjam-meminjam terus berlanjut.

Pemilik koperasi diketahui memiliki jaringan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya menentang keberadaannya. Kini, mereka bahkan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti penyaluran sembako dan bantuan rumah ibadah.

Wartawan mencoba menghubungi Ahwa dan Anto, pemilik Koperasi Brather, untuk menanyakan berapa miliar dana yang telah dipinjamkan selama Ramadan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya masih sibuk melayani nasabah dari pagi hingga sore hari.

Sementara itu, ASN dan honorer yang terlilit utang berharap pemerintah segera mencairkan gaji mereka agar mereka tidak lagi terpaksa berutang kepada rentenir dengan bunga mencekik. (mdn)

 

 

#Rentenir Bagan Rohil