DPP Partai Amanat Nasional Berhentikan Irwan Saputra, Tunggakan Iuran 11 Bulan Jadi Alasan

DPP Partai Amanat Nasional Berhentikan Irwan Saputra, Tunggakan Iuran 11 Bulan Jadi Alasan

KAMPAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional resmi memberhentikan Irwan Saputra sebagai anggota partai. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/357/IV/2026 yang diterbitkan pada April 2026.

Dalam dokumen tersebut, DPP PAN membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemberhentian. Irwan Saputra yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Kampar 2, disebut tidak memenuhi kewajiban partai, khususnya terkait pembayaran iuran anggota dewan.

DPP PAN mencatat, Irwan Saputra belum melunasi iuran wajib selama 11 bulan. Padahal, berdasarkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2024 tentang Hubungan Partai dengan Fraksi PAN di legislatif, setiap anggota DPRD dari PAN diwajibkan menyetorkan iuran sebesar 20 persen dari seluruh penerimaan per bulan.

Tak hanya itu, DPP PAN juga telah beberapa kali mengingatkan kewajiban tersebut. Melalui surat instruksi autodebet tertanggal 21 Agustus 2024, seluruh anggota DPRD PAN diminta melakukan pembayaran iuran secara otomatis setiap bulan. Kemudian, penegasan kembali disampaikan melalui surat tertanggal 20 Januari 2025, yang mengharuskan pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulan.

Namun hingga evaluasi terakhir, Irwan Saputra dinilai tidak mematuhi ketentuan tersebut, sehingga dikenakan sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota partai.

Keputusan ini sekaligus menjadi dasar bagi proses Penggantian Antarwaktu (PAW) di DPRD Kabupaten Kampar, di mana posisi Irwan Saputra akan digantikan oleh Idris sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari PAN pada Pemilu 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal partai terhadap seluruh kader, khususnya yang duduk di lembaga legislatif.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar Zulpan Azmi menyatakan pihaknya akan tegak lurus terhadap keputusan DPP dan segera memproses tahapan PAW sesuai aturan yang berlaku.***MDn

#Dewan Kampar #PAN Kampar #Partai Amanat Nasional #Irwan Saputra PAN #PAW Irwan Saputra