Oleh: Muhammaddun
Juru Bicara Lembaga Adat Negeri (LAN) Riau Daratan
Opini Edi Basri yang menyebut tanah ulayat sebagai "soko perekonomian masyarakat adat" patut diapresiasi karena mengingatkan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Namun, pandangan tersebut belum menjawab persoalan paling mendasar, yaitu bagaimana tanah ulayat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat adat, bukan sekadar objek perlindungan hukum.
Persoalan masyarakat adat di Riau hari ini bukan hanya soal pengakuan hak, tetapi juga rendahnya nilai tambah ekonomi dari tanah ulayat. Banyak tanah adat diakui secara sosial, tetapi masyarakat adat masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Artinya, pengakuan hak belum otomatis menghadirkan kesejahteraan.
Karena itu, paradigma yang hanya berorientasi pada perlindungan hak sudah tidak lagi memadai. Tanah ulayat memang harus dilindungi, tetapi perlindungan tanpa pemberdayaan ekonomi hanya akan menghasilkan kepastian administratif, bukan kemakmuran masyarakat adat. Yang dibutuhkan adalah bagaimana tanah ulayat mampu menjadi aset produktif yang memberikan manfaat nyata bagi pemiliknya.
Di sinilah pendekatan pembangunan Presiden Prabowo Subianto menjadi relevan. Pemerintah pusat sedang membangun ekonomi berbasis desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat. Program ini dirancang untuk memperkuat produksi, pembiayaan, distribusi, hilirisasi, hingga pemasaran hasil usaha masyarakat. Semangatnya sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu membangun perekonomian nasional yang bertumpu pada kekuatan rakyat.
Konsep tersebut seharusnya menjadi inspirasi dalam penyusunan Ranperda Tanah Ulayat Adat Melayu Riau. Tanah ulayat jangan hanya diposisikan sebagai objek perlindungan hukum, tetapi harus menjadi fondasi ekonomi masyarakat adat. Koperasi adat dapat mengelola sektor perkebunan, kehutanan sosial, perikanan, pertanian, hingga ekowisata berbasis kearifan lokal sehingga nilai tambah ekonomi tetap berada di tangan masyarakat adat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau hendaknya tidak berhenti pada penyusunan Peraturan Daerah semata. Perda Tanah Ulayat harus menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan ekonomi masyarakat adat yang terintegrasi dengan program strategis nasional.
Pertama, Pemprov Riau perlu segera menyelesaikan pemetaan dan pendataan tanah ulayat secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum yang menjadi dasar investasi maupun perlindungan masyarakat adat.
Kedua, DPRD Riau perlu memastikan Ranperda tidak hanya mengatur pengakuan hak ulayat, tetapi juga mengatur tata kelola pemanfaatan tanah ulayat, pola kemitraan investasi yang adil, mekanisme pembagian manfaat ekonomi, penyelesaian konflik, dan perlindungan terhadap masyarakat adat dari praktik penguasaan tanah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ketiga, Pemprov Riau harus mengintegrasikan pengelolaan tanah ulayat dengan Program Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Masyarakat adat harus didorong menjadi pelaku usaha, bukan sekadar penerima kompensasi. Koperasi adat dapat menjadi wadah pengelolaan hasil perkebunan, hasil hutan bukan kayu, perikanan, peternakan, hingga industri hilir berbasis potensi lokal.
Keempat, pemerintah daerah perlu membuka akses permodalan, pelatihan, teknologi, hilirisasi produk, dan pemasaran. Selama ini masyarakat adat memiliki aset, tetapi belum memiliki instrumen ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah dari aset tersebut.
Kelima, setiap investasi di atas tanah ulayat harus dibangun dengan prinsip kemitraan. Masyarakat adat tidak boleh hanya menerima ganti rugi, tetapi harus memperoleh manfaat jangka panjang melalui kepemilikan saham, pembagian keuntungan, penyerapan tenaga kerja lokal, transfer teknologi, dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat Melayu, falsafah "Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah" tidak pernah mengajarkan menolak pembangunan. Sebaliknya, falsafah tersebut mengajarkan keseimbangan antara menjaga amanah leluhur dan memanfaatkan sumber daya untuk kemaslahatan bersama. Karena itu, mempertentangkan adat dengan investasi adalah cara berpikir yang tidak lagi sesuai dengan tantangan zaman.
Yang dibutuhkan bukan memilih antara adat atau ekonomi. Yang dibutuhkan adalah membangun investasi yang menghormati hak ulayat, melibatkan masyarakat adat sebagai mitra sejajar, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat sebagai pemilik hak.
Riau memiliki potensi besar di sektor perkebunan, kehutanan sosial, perikanan, ekonomi hijau, dan perdagangan karbon. Semua potensi itu dapat berkembang apabila tanah ulayat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kerakyatan, bukan hanya menjadi objek sengketa atau simbol pengakuan hukum.
Apabila arah kebijakan tersebut diwujudkan, maka Perda Tanah Ulayat tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah. Masyarakat adat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian usaha. Dunia usaha memperoleh kepastian investasi. Pemerintah memperoleh stabilitas pembangunan. Inilah esensi pembangunan yang berkeadilan.
Sudah saatnya kita mengubah paradigma. Masa depan masyarakat adat tidak cukup dijaga dengan pengakuan hak semata, tetapi harus dibangun melalui kekuatan ekonomi. Sebab masyarakat adat yang sejahtera adalah benteng terbaik dalam menjaga tanah ulayat, hutan adat, budaya Melayu, dan kedaulatan daerah.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak hanya menjadi warisan leluhur yang dilindungi, tetapi juga menjadi mesin pertumbuhan ekonomi masyarakat adat yang selaras dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.***
#Tanah Ulayat #tanah Adat