Peringatan Keras! MUI: Stop Bebani Rakyat dengan Pajak yang Mencekik

Peringatan Keras! MUI: Stop Bebani Rakyat dengan Pajak yang Mencekik
Gambar Ilustrasi Realistis

Jakarta — Munas MUI XI resmi meledakkan satu pesan keras untuk pemerintah: stop memajaki rakyat kecil dengan pungutan yang tidak adil. Melalui Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni rakyat tidak layak dikenai pajak berulang seperti PBB yang selama ini membebani masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa tersebut sebagai respons langsung atas keresahan publik akibat naiknya berbagai jenis pajak, terutama PBB, yang dinilai “mengoyak rasa keadilan”.

“Pajak terhadap kebutuhan pokok, termasuk rumah tempat kita tinggal, itu tidak mencerminkan prinsip keadilan,” tegas Niam dalam Munas MUI di Jakarta.

Peringatan Keras MUI: Pajak Hanya untuk Orang yang Mampu

Dalam fatwa itu, MUI menegaskan garis batasnya:

Pajak hanya boleh dipungut dari warga yang benar-benar mampu secara finansial, dengan ukuran minimal setara 85 gram emas batas nishab zakat mal.

Negara hanya berhak memajaki harta yang produktif, bukan kebutuhan primer rakyat.

Dengan kata lain: rumah tinggal, sembako, dan kebutuhan hidup dasar tidak boleh disentuh pajak berulang. Titik.

Double Tax untuk Rumah Tinggal? MUI: Haram!

Poin paling tajam dalam fatwa ini:

Pajak berulang untuk bumi dan bangunan nonkomersial adalah tidak boleh.

Pungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan haram.

MUI juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat bukan milik pemerintah, melainkan amanah yang harus dikelola jujur, transparan, dan tepat sasaran.

Tuntutan kepada Pemerintah: Hentikan Pajak yang Mencekik

Lewat fatwa tersebut, MUI mendesak pemerintah, DPR, dan Pemda untuk:

Meninjau ulang pajak yang dinilai melambung tanpa memikirkan beban masyarakat, termasuk PBB, PPh, PPn, hingga pajak kendaraan.

Membersihkan tata kelola pajak dari mafia dan praktik manipulatif.

Menjadikan fatwa ini sebagai pedoman memperbaiki regulasi.

“Jika pajak digunakan untuk kepentingan umat, rakyat wajib taat. Tapi jika pungutannya tak adil, itu bukan lagi pajak itu kezaliman,” begitu garis tegas yang disampaikan MUI.

Fatwa Ini Mengirim Sinyal: Rakyat Tak Lagi Mau Dibebani Secara Semena-Mena

Langkah MUI ini menjadi alarm keras bagi pemerintah:
perpajakan harus adil, proporsional, dan tidak menyasar rakyat yang hanya berusaha bertahan hidup.

Rumah tempat rakyat bernaung, tanah tempat mereka berpijak, sembako yang mereka makan  bukan ruang bagi negara untuk menagih berulang-ulang.***MDn

#MUI #Pajak Negara #Fatwa MUI Pajak #Pajak Beban Rakyat