Mentri Kehutanan: Hutan Lestari Jadi Kunci Pelestarian Budaya!

Mentri Kehutanan: Hutan Lestari Jadi Kunci Pelestarian Budaya!

Mentri Kehutanan: Hutan Lestari Jadi Kunci Pelestarian Budaya!

Tanggal: 28/11/2025

Lokasi: Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah

Taluk Kuantan — Menteri Kehutanan menyerahkan SK Perhutanan Sosial Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenagoghian Jake di Desa Jake, Jum'at (28/11/2025).

Surat Keputusan yang tertuang dalam SK. Kementerian Kehutanan RI No. 5259 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025 bertujuan sebagai legalitas pemberian izin pengelolaan hutan lestari kepada masyarakat adat dalam kawasan hutan adat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan secara lestari, yang mencakup usaha wanatani, jasa lingkungan, atau wisata hutan.

Hutan Adat Imbo Laghangan menjadi areal sumber penyediaan kayu jalur sebagai identitas kultural masyarakat Jake dan Kabupaten Kuantan Singingi serta habitat dan home range satwa liar. Kawasan Hutan Adat Imbo Laghangan yang memiliki komoditi seperti pohon kempas, pohon keranci, pasak bumi, dan kayu balam dengan luas 405 Ha resmi menjadi Kawasan Perhutanan Sosial tahun 2025.

Bupati Kuantan Singingi, Bapak Dr. H. Suhardiman Amby, Ak, MM dalam sambutannya memohon kepastian hukum, penguatan kepada lembaga adat Kuansing dikarenakan masyarakat merasakan ketakutan akan relokasi yang dilakukan pihak-pihak lain untuk kepentingan industri.

"Usulan dari Kementerian Kehutanan tentang tata kelola Hutan Adat, Kuansing diharapkan menjadi role model secara nasional. Maka dari itu, kami berharap akan lebih banyak perhutanan sosial yang diserahkan," ujar bupati.

Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, Ph. D. menyatakan Hutan Adat yang telah dijaga oleh Datuk-Datuk di Kabupaten Kuantan Singingi harus terus dilestarikan. Menjaga hutan juga menjadi bentuk pelestarian budaya. Menhut berharap dengan penyerahan SK PS ini dapat menjadi pemicu meningkatnya aspek ekonomi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Berita Terkait