WARTA RAKYAT ONLINE- Pekanbaru, 9 April 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ini dilaporkan bermasalah oleh LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MPPR). Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh Polda Riau pada 13 Maret 2025, dan kini tengah ditindaklanjuti oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi awal, penyidik telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua MPPR, Haryanto. Surat bernomor B/1072/IV/2025/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2025 itu memuat permintaan agar Haryanto hadir memberikan keterangan dan membawa dokumen pendukung yang berkaitan dengan proyek dimaksud.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru. Pemeriksaan akan dilakukan oleh AKP Koko Ferdinand Sinuraya, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ps. Kanit I Subdit III Ditreskrimsus.
Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi.
Tembusan surat pemanggilan tersebut juga dikirimkan kepada Kapolda Riau dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau sebagai bentuk pelaporan internal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas proyek infrastruktur yang bersumber dari dana negara. Meski proyek pengamanan tebing bertujuan mulia—melindungi wilayah pemukiman dari ancaman erosi sungai—pelaksanaan di lapangan acapkali menyisakan tanda tanya, terutama terkait transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap tabir kasus ini, agar program-program pembangunan tidak kembali menjadi ladang subur bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat.***mdn
#Korupsi PUPR Kampar #Korupsi APBN