WARTA RAKYAT ONLINE- Bengkalis, Eksekusi lahan seluas 15.480 meter persegi yang dilakukan di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, memicu gelombang protes keras dari pihak tergugat dan warga sekitar. Eksekusi yang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Bls itu diduga menyasar lokasi yang keliru dan tidak sesuai dengan objek sengketa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung belum lama ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, termasuk kehadiran langsung Kapolres Bengkalis dan Kabag Ops Polres. Namun, keterlibatan aparat justru memantik kemarahan warga yang menilai tindakan tersebut tidak melalui verifikasi lapangan yang menyeluruh.
> "Kami tidak menolak putusan pengadilan, tapi eksekusi ini jelas-jelas bukan di objek yang disengketakan. Ini adalah tindakan sewenang-wenang dan melukai rasa keadilan masyarakat. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolres Bengkalis," ujar salah satu warga yang juga merupakan anggota keluarga tergugat.
Langgar Hukum Acara Perdata?
Warga dan pihak tergugat menyebut bahwa eksekusi tersebut melanggar ketentuan hukum acara perdata, khususnya Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang secara tegas dan jelas disebutkan dalam putusan pengadilan.
Tak hanya itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1796 K/Pdt/2004, Mahkamah telah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di luar objek yang diputus adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.
Desakan pencopotan Kapolres Bengkalis pun menguat setelah warga menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tanpa kejelasan batas lahan, tanpa pertimbangan atas keberatan pihak tergugat, serta kuat dugaan hanya berdasar tekanan dari pihak tertentu.
Kabag Ops Bengkalis Angkat Bicara, PN Bungkam
Ketika dikonfirmasi, Nurman, Kabag Ops Polres Bengkalis, menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan consyatering atau pencocokan objek di lapangan berdasarkan Berita Acara Nomor 2/Pdt.G.Eks/Constatering/2021/PN Bls.
"Maaf saya sedang menyetir, ini jawabannya. Sesuai berita acara, objek perkara sebelumnya telah dilakukan pencocokan di lapangan," ujar Nurman melalui pesan singkat.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bengkalis, melalui hakim Richa Rionita Simbolon yang dikonfirmasi terpisah, belum memberikan tanggapan atas tudingan salah objek eksekusi maupun tuntutan warga terhadap Kapolres.
Situasi di lokasi disebut masih memanas. Warga mengancam akan menggelar aksi protes terbuka jika tidak ada evaluasi terhadap proses eksekusi serta kejelasan hukum atas dugaan salah sasaran tersebut.***mdn
#PN Bengkalis #Polres Bengkalis #Eksekusi salah Objek